Legalisasi Dokumen adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah/ pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.Sesuai dasar hukum dari Staatsblad 1909 Nomor 291 tentang Legalisasi Tanda Tangan.
Legalisasi Dokumen / Legalisir Dokumen berupa :
- Akta Kelahiran.
- Akta Kematian.
- Akta Notaris.
- Surat Keterangan Menikah.
- Akta Perkawinan.
- Akta Perceraian.
- Ijazah.
- Surat Ijin Mengemudi.
- Surat Keterangan Mengemudi.
- Surat Keterangan Dokter.
- Surat Kuasa.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Dokumen Lain Yang Membutuhkan Legalisasi.
Ketentuan Umum Legalisasi Dokumen :
- Dokumen Legalisasi adalah Asli dan terjemahan.
- Dokumen Terjemahan adalah Terjemahan Tersumpah.
- Meminta adanya specimen/ contoh tandatangan pejabat terkait sebagai arsip.
- Untuk sebagian kedutaan, meminta adanya notaris.
- Untuk dokumen perusahaan, mensyaratkan adanya TDP, NPWP, dll.
Biaya Jasa Legalisasi :
- Biaya Jasa Legalisasi Notaris Rp. 150.000/ halaman.
- Biaya Jasa Legalisasi KeMenLu, KeMenKumHam Rp. 350.000/ halaman.
- Biaya Jasa Legalisasi Kedutaan Besar :
Artikel keren lainnya: