Kita tentu sering mendengarkan jasa penerjemah tersumpah atau jasa penerjemah yang bersertifikasi, namun jarang sekali yang kita tau apa sebenarnya penerjemah tersumpah itu. Jasa penerjemah tersumpan adalah jasa terjemahan yang menggunakan translator yang sudah mendapatkan sertifikasi dari gubernur DKI Jakarta sesuai dengan kualifiaksi bahasa yang telah diuji.
Ujian sertifikasi penerjemah tersumpah diadakan atas kerjasama Universitas Indonesia dengan Pemerintah DKI Jakarta. Hal ini dilakukan untuk menguji apakah seorang penerjemah tersebut layak atau tidak menerjemahkan dokumen-dokumen yang mempunyai kaitan dengan hukum atau legal dokumen.
Apa kelebihan dari penerjemah tersumpah ?
1. Sudah bersertifikasi yang didapat dari hasil tes/ ujian yang diselenggarakan Universitas Indonesia dan Pemerintah DKI Jakarta
2. Sudah disumpah sehingga dalam proses terjemahan sebuah dokumen penerjemah tidak akan sembarang menerjemahkan melainkan dengan hati-hati sehingga dokumen hasil terjemahan tersebut dapat diakui oleh Kementrian Hukum dan HAM, Kemntrian Luar Negeri serta Kedutaan-kedutaan yang ada di Indonesia
3. Hasil terjemahan mempunyai stempel dan tanda tangan dari penerjemah yaitu dokumen hasil terjemahan akan ditanda tangani oleh penerjemahnya dan diberi cap/ stempel sehingga jelas jika terjadi sesuatu dengan hasil terjemahan maka kita tau siapa yang menerjemahkan
4. Tingkat profesionalitasnya lebih tinggi dibanding dengan penerjemah reguler yang notabene hanya lulus dengan keahlian bahasa tertentu tanpa ujian/ tes dari Universitas Indonesia dan Pemerintah DKI Jakarta
Tidak semua penyedia jasa penerjemah mempunyai tenaga penerjemah tersumpah walaupun sudah berbadan hukum ciri yang paling utama adalah bahwa keterangan perusahaan (entah itu website, company profile dll) mempunyai keterangan
"Jasa Penerjemah Resmi dan Tersumpah" atau
"Sworn & Certified Transaltion" itlah tagline utama jika sebuah biro atau penyedia jasa terjemahan mempunyai tenaga penerjemah tersumpah.
Artikel keren lainnya: