JASA PENERJEMAH TERSUMPAH

Jasa Penerjemah Tersumpah, Jasa Interpreter, Jasa Legalisasi Telp. 021-27510457, 081295026957

  • Home
  • Penerjemah
  • Legalisasi
  • Tarif
  • Klien Kami
  • Kontak Kami
  • Faq
  • Artikel
Beranda » Jasa Penerjemah Tersumpah » Legalisasi » Penerjemah Tersumpah » Apa yang Dimaksud Penerjemah Tersumpah?

Apa yang Dimaksud Penerjemah Tersumpah?

penerjemah tersumpah
Mungkin bagi Anda masih asing dengan istilah penerjemah tersumpah, dan belum mengerti mengapa ada penerjemah dengan embel-embel tersumpah?. Kalau penerjemah saya yakin semua orang tahu. Penerjemahan sendiri mungkin sudah dilakukan sejak di bumi ini terdapat dua bahasa yang berbeda. Sedangkan penerjemah dengan status bersumpah dimaksudkan untuk kebutuhan lain yang sifatnya lebih formal.
Penerjemah dengan status tersumpah adalah penerjemah yang sudah lolos UKP (Ujian Kwalifikasi Penerjemah) yang di adalakan oleh LBI-FBUI (Lembaga Bahasa Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia) kemudian penerjemah ini akan disumpah oleh Gubernur DKI jakarta, tapi hanya yang lolos dengan nilai A saja yang disumpah. Lalu bagaimana dengan yang mendapatkan nilai B dan C, yang mendapatkan nilai B dan C tentu saja harus mengulang.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Penerjemah Tersumpah?
Menjadi seorang penerjemah tentu tidak mudah apalagi dengan menyandang status tersumpah, untuk menjadi penerjemah dengan akreditasi tersumpah ini tidak harus dari perguruan tinggi dengan jurusan bahasa asing. Setiap orang bisa menjadi penerjemah tersumpah asalkan anda menguasi minimal 1 bahasa asing atau luar negeri, hanya saja harus mengikuti UKP yang diadakan oleh LBI-FBUI, dan berdomisili di Jabodetabek dan mempunyai ijasah minimal SMA. Jika anda merasa memenuhi persaratan di atas berarti anda sudah bisa menjadi penerjemah yang bersumpah.
Bagi anda yang bedomisili di luar Jabodetabek tidak perlu berkecil hati LBI-FBUI terkadang juga memberi fasilitas UKP diluar wilayah Jabodetabek kemudian yang memimpin atau memberi sumpah tentu bukan Gubernur DKI melainkan Pemerintah daerah setempat.
Mengapa PenerjemahHarus Tersumpah
Penerjemah harus tersumpah karena terkait dengan mutu. Pemerintah dan badan akademis dalam hal ini LBI-FBUI membantu teregulasinya para penerjemah ini. Dengan teregulasinya para penerjemah ini maka masyarakat tidak perlu takut lagi dengan kwalitas jasa penerjemah yang merekai pakai.
Ditambah lagi para penerjemah ini harus menerjemahkan dokumen-dokumen yang terkait dengan hukum, dan pastinya menejemahkan dokumen seperti ini tidak mudah, karena berkaitan dengan hukum dari negara lain, perjanjian, dan pastinya mengandung adat-istiadat setempat. Terkadang kosakata dari bahasa asing tidak ada dalam bahasa indonesia hal ini dikarenakan perbedaan kebiasaan dan kebudayaan dimasing-masing tempat berbeda, sehingga seorang penerjemah harus mampu menerjemahkan dokumen ini dengan terjemahan sebaik-baiknya dan dimengerti oleh orang awam. Bukan berarti penerjemah biasa tidak bisa menerjemahkan dokumen seperti ini, hanya saja penerjemah tersumpah mempunyai bukti bahwa mereka bisa melakukannya, buktinya adalah sertifikat tersumpah yang diterbitkan LBI-FBUI dan pemerintah daerah setempat. Apa jadinya jika arsip atau dokumen yang bersifat penting tidak kita ketahui? Atau kita salah mengartikannya? Tentunya kita sendiri nantinya yang akan rugi.
Jika nantinya ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka penerjemah bersumpah bisa menjadi saksi, atau bertanggung jawab terhadap terjemahannya.
Tweet

Jangan sampai ketinggalan postingan-postingan terbaik dari JASA PENERJEMAH TERSUMPAH. Berlangganan melalui email sekarang juga:

Atau sobat juga bisa follow JASA PENERJEMAH TERSUMPAH dengan mengklik tombol di bawah ini:

follow mas sugeng

Artikel keren lainnya:

Blogger Templates
Ditulis oleh MUSHOLLA BAITUL IZZA KALIPUCANG pada tanggal Rabu, 03 September 2014
Posting Lebih Baru
Posting Lama
Beranda

OFFICE :

Jl. Delman Elok IV A48/707
Keb. Lama Jakarta Selatan 12240
sinarpenerjemah@gmail.com

phone. 021-27510457, direct. 99311657,
Mobile. 0812-95026957
085778868958
Whatsapp. 087888687177

PEMBAYARAN TRANSFER :

Rek BCA an. WADIRIN
546.0154.351
Rek MANDIRI an. WADIRIN
900-00-2172050-4

Popular Posts

  • Jasa Penerjemah Tersumpah Jakarta
    Jasa Penerjemah Tersumpah Bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Jepang, Portugis, Belanda dll karena telah mendapatkan legalitas dari gu...
  • Legalisasi Dokumen Notaris, KeMenKumHam, KeMenLu, Kedutaan
    Legalisasi Dokumen adalah mensahkan tanda tangan pejabat pemerintah/ pejabat umum yang diangkat oleh pemerintah.Sesuai dasar hukum dari St...
  • Syarat menjadi Penerjemah tersumpah
    Komunikasi menjadi salah satu kebutuhan kita sehari-hari. Dengan berkomunikasi kita bisa mengetahui maksud dari lawan bicara kita. Di era...
  • Alasan Memilih Jasa Penerjemahan Tersumpah
    Perkembangan hidup manusia saat ini semakin maju seiring masuknya teknologi dari luar negeri yang membantu manusia dalam berbagai hal te...
  • Apa itu jasa penerjemah tersumpah ?
    Kita tentu sering mendengarkan jasa penerjemah tersumpah atau jasa penerjemah yang bersertifikasi, namun jarang sekali yang kita tau apa se...
  • Jasa Penerjemah Bahasa Inggris Akurat dan Berkualitas Tinggi Untuk Anda
    Bagaimanapun juga, menggunakan jasa penerjemah bahasa inggris adalah sesuatu yang wajib Anda coba lakukan bila Anda mempunyai dokumen ya...
  • Apa yang Dimaksud Penerjemah Tersumpah?
    Mungkin bagi Anda masih asing dengan istilah penerjemah tersumpah, dan belum mengerti mengapa ada penerjemah dengan embel-embel tersumpah...
  • Bagaimana mencari penerjemah yang sesuai ?
    Anda membutuhkan jasa penerjemah yang berkualitas? mencari penerjemah (terutama online) tidaklah mudah karena ada beberapa biro jasa yang ...
  • Penerjemah Bahasa Professional yang Bisa Anda Andalkan
    Bila Anda memiliki suatu dokumen yang perlu diterjemahkan, Anda harus mencoba menggunakan jasa penerjemah bahasa mengingat tidak semua o...
  • Jasa Penerjemah Di berbagai Daerah
    Jasa penerjemah kini menjadi jasa yang sering dicari-cari oleh banyak orang. Banyak orang yang membutuhkan kinerja mereka untuk menerjemah...
Copyright © 2015 JASA PENERJEMAH TERSUMPAH - Powered by www.sinarpenerjemah.com
Copyright 2015 - Versi Seluler