Mungkin
bagi Anda masih asing dengan istilah penerjemah tersumpah, dan belum mengerti mengapa
ada penerjemah dengan embel-embel tersumpah?. Kalau penerjemah saya yakin semua
orang tahu. Penerjemahan sendiri mungkin sudah dilakukan sejak di bumi ini terdapat
dua bahasa yang berbeda. Sedangkan penerjemah dengan status bersumpah
dimaksudkan untuk kebutuhan lain yang sifatnya lebih formal.
Penerjemah
dengan status tersumpah adalah penerjemah yang sudah lolos UKP (Ujian
Kwalifikasi Penerjemah) yang di adalakan oleh LBI-FBUI (Lembaga Bahasa Fakultas
Ilmu Budaya Universitas Indonesia) kemudian penerjemah ini akan disumpah oleh
Gubernur DKI jakarta, tapi hanya yang lolos dengan nilai A saja yang disumpah.
Lalu bagaimana dengan yang mendapatkan nilai B dan C, yang mendapatkan nilai B
dan C tentu saja harus mengulang.
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Penerjemah Tersumpah?
Menjadi
seorang penerjemah tentu tidak mudah apalagi dengan menyandang status
tersumpah, untuk menjadi penerjemah dengan akreditasi tersumpah ini tidak harus
dari perguruan tinggi dengan jurusan bahasa asing. Setiap orang bisa menjadi
penerjemah tersumpah asalkan anda menguasi minimal 1 bahasa asing atau luar
negeri, hanya saja harus mengikuti UKP yang diadakan oleh LBI-FBUI, dan
berdomisili di Jabodetabek dan mempunyai ijasah minimal SMA. Jika anda merasa
memenuhi persaratan di atas berarti anda sudah bisa menjadi penerjemah yang
bersumpah.
Bagi
anda yang bedomisili di luar Jabodetabek tidak perlu berkecil hati LBI-FBUI
terkadang juga memberi fasilitas UKP diluar wilayah Jabodetabek kemudian yang
memimpin atau memberi sumpah tentu bukan Gubernur DKI melainkan Pemerintah
daerah setempat.
Mengapa PenerjemahHarus Tersumpah
Penerjemah
harus tersumpah karena terkait dengan mutu. Pemerintah dan badan akademis dalam
hal ini LBI-FBUI membantu teregulasinya para penerjemah ini. Dengan
teregulasinya para penerjemah ini maka masyarakat tidak perlu takut lagi dengan
kwalitas jasa penerjemah yang merekai pakai.
Ditambah
lagi para penerjemah ini harus menerjemahkan dokumen-dokumen yang terkait
dengan hukum, dan pastinya menejemahkan dokumen seperti ini tidak mudah, karena
berkaitan dengan hukum dari negara lain, perjanjian, dan pastinya mengandung
adat-istiadat setempat. Terkadang kosakata dari bahasa asing tidak ada dalam
bahasa indonesia hal ini dikarenakan perbedaan kebiasaan dan kebudayaan
dimasing-masing tempat berbeda, sehingga seorang penerjemah harus mampu menerjemahkan
dokumen ini dengan terjemahan sebaik-baiknya dan dimengerti oleh orang awam.
Bukan berarti penerjemah biasa tidak bisa menerjemahkan dokumen seperti ini,
hanya saja penerjemah tersumpah mempunyai bukti bahwa mereka bisa melakukannya,
buktinya adalah sertifikat tersumpah yang diterbitkan LBI-FBUI dan pemerintah
daerah setempat. Apa jadinya jika arsip atau dokumen yang bersifat penting
tidak kita ketahui? Atau kita salah mengartikannya? Tentunya kita sendiri
nantinya yang akan rugi.
Jika
nantinya ada hal-hal yang berkaitan dengan hukum maka penerjemah bersumpah bisa
menjadi saksi, atau bertanggung jawab terhadap terjemahannya.
Artikel keren lainnya: